BONTANG, pranala.co – Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia. Masyarakat harusnya tahu sebenarnya dalam membuat Akta kematian itu mudah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Budiman menjelaskan, membuat Akta kematian sekarang sudah sangat mudah.
Caranya isi formulir F-201. Bila meninggal di rumah sakit persyaratannya cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa bila meninggal di rumah dan fotokopi kartu keluarga atau KTP-EL dari yang meninggal.
“Syaratnya itu saja. Mudahkan,” kata Budiman.
Budiman juga mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal.
“Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia diurus akta kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis,” katanya.
Pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris. Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris.
Pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum. Serta dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan. (ADS/re)
Discussion about this post