BONTANG — Meski masa kampanye Pilkada 2024 belum resmi dimulai, berbagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) sudah marak terlihat di sejumlah wilayah di Bontang. Baliho dan spanduk para calon kandidat tersebar di sepanjang jalan utama hingga gang-gang kecil di kawasan perumahan, meskipun belum memasuki masa kampanye.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban APS secara serentak pada Selasa (24/9/2024), sehari sebelum masa kampanye resmi dimulai. Penertiban ini melibatkan 160 personel gabungan dari Polres Bontang, Kodim 0908/BTG, Satpol PP, dan Panwascam.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bontang, Syahriah, menjelaskan bahwa penertiban ini diperlukan karena saat ini belum masuk masa kampanye resmi, sehingga pemasangan APS yang ada dianggap melanggar aturan.
“Meskipun calon dan nomor urut sudah ditetapkan, pemasangan APS saat ini belum sesuai dengan ketentuan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua desain dan penempatan APS harus mematuhi prosedur yang berlaku saat kampanye resmi dimulai,” ujar Syahriah.
Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan mencopot APS yang dinilai melanggar aturan di berbagai titik. Syahriah menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan memastikan bahwa seluruh proses kampanye berlangsung sesuai dengan regulasi.
“Kami berharap dengan adanya penertiban ini, kampanye di Bontang dapat berjalan tertib dan mencerminkan proses demokrasi yang sehat. Pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APS akan terus dilakukan sepanjang masa kampanye,” tambahnya.
Penertiban APS ini merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan peraturan. Syahriah berharap masyarakat dan para kandidat dapat bersama-sama menjaga ketertiban serta ikut berpartisipasi dalam menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.
Dengan tindakan ini, diharapkan masa kampanye Pilkada 2024 di Bontang dapat berjalan lancar, tertib, dan mematuhi aturan, sehingga menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas dan adil bagi semua pihak. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post