BONTANG – Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Bontang mencatat ada beberapa pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang maju sebagai caleg pada Pileg tahun depan.
Hal ini ditemui dari nama yang masuk daftar calon sementara. Ketua Bawaslu Bontang Aldy Altrian menerangkan namun tidak semua pengurus LKK yang bisa terdeteksi.
“Kami hanya bisa menjangkau khususnya Ketua RT. Kalau seperti karang taruna, LPM, Posyandu,dan LKK lainnya kesulitan. Karena kami tidak punya daftar pengurusnya,” terangnya.
Sesuai regulasi Permendagri 18/2018 dan Perwali 47/2010 LKK tidak boleh berafiliasi dengan parpol. Logikanya jika bisa maju untuk pileg maka harus mendapatkan pengesahan sebagai anggota parpol. Dibuktikan dengan diberikannya KTA parpol.
Namun demikian Bawaslu tidak bisa melakukan intervensi lebih mendalam. Sebab ranah Bawaslu ialah pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu. Sesuai dengan regulasi PKPU.
“Jadi kami minta lurah, camat, atau kepala daerah aktif untuk memperingatkan atau menggantinya,” sebutnya.
Menurutnya masih bisa mengambil tindakan sebelum nama caleg itu masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Berdasarkan kabar terkini beberapa kelurahan telah mengambil tindakan. Mulai dari pengiriman surat bahwasanya pengurus LKK tidak berafiliasi dengan parpol. Didatangani di atas materai.
Maupun melakukan penggantian dengan skema yang disepakati. Terbaru terdapat ketua RT yang berinisiatif mundur di wilayah Kelurahan Berebas Tengah. (*)











Comments 1