pranala.co – Seorang remaja berinisial YH (21) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Kamis (2/3/2023) pukul 22.00 Wita.
Remaja pengangguran itu diketahui baru saja pulang dari Samarinda diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono memaparkan, YH dibekuk di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Belimbing, atau di depan May Bank.
Namun sebelum itu, polisi terlebih dahulu telah mengantongi informasi bahwa yang bersangkutan sedang menuju Bontang dengan membawa barang haram.
Usai berhasil dibekuk, pria yang tinggal di Kelurahan Lok Tuan tersebut kemudian digeledah. Hasilnya didapati empat bungkus sabu yang disembunyikan dalam kaos kaki seberat 1,56 gram.
Selain itu, juga disita sepasang sepatu, satu kertas rokok, satu unit motor beserta STNK nya, dan satu ponsel.
“Pelaku kemudian mengakui barang itu miliknya. Selanjutnya kami bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan,” jelas Mandiyono.
Atas perbuatannya itu, YH dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)
Discussion about this post