JAKARTA, Pranala.co — Pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar mulai Selasa, 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur batas maksimal konsumsi bagi kendaraan roda empat.
Aturan tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, ditetapkan 30 Maret 2026 dan efektif awal April.
Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, membenarkan keberadaan surat keputusan tersebut, namun belum memberikan penjelasan rinci.
“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok,” ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, dan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, belum merespons pertanyaan yang dikirimkan.
Keputusan tersebut menugaskan PT Pertamina (Persero) mengendalikan penyaluran BBM subsidi. Langkahnya menetapkan batas harian pembelian per kendaraan.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat—baik milik pribadi, angkutan umum, maupun layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran—hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari.
Pembatasan solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi 50 liter per hari, angkutan umum roda empat 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih 200 liter per hari.
Kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan pembatasan solar 50 liter per hari.
Keputusan tersebut menyebutkan pembelian BBM melebihi kuota akan dikenakan tarif nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (BBU). (RIL/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















