BANTUAN subsidi upah (BSU) dari pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta bakal cair September mendatang. Sejatinya rupiah ini sudah ditransfer pada Agustus ini, namun prosesnya terkendala pendataan. Sebab itu pengirimannya diundur.
“Kalau pendataan sudah selesai, data tersebut diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Namun lebih dahulu divalidasi di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Cep Nandi Yunandar, kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Samarinda kepada wartawan, Selasa (25/8).
Perubahan tanggal deadline penyerahan data jumlah pekerja sempat terjadi dua kali, yakni 18-20 Agustus 2020. Dan penetapan penyetoran data terakhir untuk Samarinda pada 30 Agustus mendatang. Kata Cep Nandi, bantuan bakal diberikan selama empat bulan.
Jika September bisa cair, maka dihitung dari September-Desember. Setiap bulannya bakal diberikan Rp600 ribu. Namun, nantinya bukan BPJS Ketenagakerjaan yang menyalurkan dana tersebut melainkan bank daerah (BPD Bankaltimtara) masing-masing.
“Kami hanya bertugas memberikan data. Setelah data tersebut diberikan ke Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi ikut campur,” terangnya.
Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Samarinda sudah mendata 149 ribu pekerja, sementara yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Samarinda ada 200 ribu orang. Hingga saat ini pihaknya masih mendata para pekerja.
Secara nasional, tenaga kerja yang telah terdata sebanyak 13,5 juta. Masih belum mencapai target yang ditetapkan yakni 15,7 juta pekerja. Dan ingat yang turut dalam program ini ialah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Artinya secara iuran aktif membayar. Jangan sampai terjadi tunggakan.
“Jadi iuran BPJS harus lunas dulu semua. Tapi, semenjak ada program ini rata-rata perusahaan langsung menyelesaikan kewajiban mereka,” sebutnya.
Aturan duit subsidi tersebut tertuang dalam Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19. Pemerintah pun telah menganggarkan sebesar Rp 37,7 triliun untuk program ini. Skema pencairan atau transfer dana nanti akan dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
“Sesuai arahan bapak presiden Republik Indonesia, bantuan ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri dibagi dalam beberapa gelombang agar merata kepada seluruh calon penerima,” tutupnya. (*)
Discussion about this post