Pranala.co, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AM (32) diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (8/7/2025) pukul 17.30 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Polisi lalu menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Tim Opsnal Satresnarkoba akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan AM di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,32 gram yang disimpan dalam kotak rokok bekas bertuliskan “Truck Mango” warna kuning.
Namun saat ditangkap, AM sempat melawan petugas dan menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia bahkan menantang anggota untuk berkelahi. Meski begitu, pelaku berhasil dibekuk tanpa luka serius di lokasi.
Beli Sabu Rp150 Ribu di Gunung Bugis
Dari hasil interogasi awal, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis. Ia membelinya seharga Rp150 ribu. Namun, petugas masih mendalami jaringan peredaran yang lebih luas dari keterangan pelaku.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, yang mewakili Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, SH, MA, menyampaikan bahwa AM diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas AKP Safarudin.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan.

















