Pranala.co, BALIKPAPAN — Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bareskrim Polri yang berhasil membongkar praktik pertambangan batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Aksi penegakan hukum ini dinilai sebagai upaya penting menjaga kedaulatan sumber daya alam dan keberlanjutan pembangunan IKN.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengungkapan kasus yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun ini,” ujar Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari, Kamis (18/7).
Menurutnya, langkah ini bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan sumber daya alam yang telah berlangsung sejak 2016.
Namun, di balik keberhasilan ini, ARUKKI menyoroti sebuah fakta krusial yang tidak boleh diabaikan.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku, yaitu mengangkut batubara ilegal menggunakan 351 peti kemas melalui pelabuhan,” jelasnya.
Secara langsung, kata Munari, ini berkaitan dengan objek penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
“Ironisnya, penyidikan terhadap dugaan bahwa terminal peti kemas PT KKT disalahgunakan untuk aktivitas bongkar muat batubara ilegal oleh PT Kace Berkah Alam (KBA) ini telah berjalan di tempat kurang lebih empat tahun,” ungkap Munari.
Munari memaparkan, sejak tahun 2020, Kejari Balikpapan telah meningkatkan status kasus PT KKT ke tahap penyidikan dan bahkan telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Februari 2021.
“Akan tetapi, hingga hari ini, tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Kelambanan luar biasa ini telah mendorong ARUKKI untuk mengajukan permohonan praperadilan pada Oktober 2024 guna mempertanyakan keseriusan penegak hukum,” terangnya.
Meskipun saat itu Kejari Balikpapan berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum, menurut Munari, nyatanya tidak ada kemajuan signifikan hingga kini.
Kata dia, stagnasi penanganan kasus di Kejari Balikpapan ini menciptakan sebuah anomali penegakan hukum.
“Sedangkan Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku di hilir, namun institusi yang seharusnya menindak dugaan korupsi di “pintu keluar” atau pelabuhan justru terkesan melakukan pembiaran,” tegasnya.
Munari menegaskan kembali, kegagalan menuntaskan kasus PT KKT patut diduga telah menciptakan celah keamanan dan hukum yang dimanfaatkan oleh sindikat pertambangan ilegal untuk melancarkan aksinya selama bertahun-tahun.
Karena itu, ARUKKI menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Balikpapan, di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Agung RI, untuk segera melakukan percepatan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT KKT dan menetapkan tersangka-baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual yang terlibat dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak pernyataan ini dikeluarkan.
2. Mendorong Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan penyidikan dan berkolaborasi dengan Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas seluruh ekosistem kejahatan ini, termasuk potensi keterlibatan oknum aparat dan pejabat yang memfasilitasi kegiatan ilegal di pelabuhan.
3. Menegaskan, apabila dalam waktu 3 bulan tidak ada perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka oleh Kejari Balikpapan, maka ARUKKI akan menganggap bahwa Kejari Balikpapan telah secara diam-diam menghentikan penyidikan secara tidak sah. Konsekuensinya, ARUKKI, dengan berbekal bukti-bukti dan rekam jejak hukum yang ada, akan kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk kedua kalinya.
“Kami dari ARUKKI akan terus mengawal proses ini secara ketat demi tegaknya hukum, keadilan, dan penyelamatan aset negara, khususnya di wilayah strategis seperti Kalimantan Timur yang menjadi lokasi Ibu Kota Nusantara,” pungkasnya.


















