PENAJAM – Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, menyebutkan bantuan sosial tunai bagi masyarakat terdampak mewabahnya COVID-19, dihentikan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali di Penajam, Kamis mengatakan, bantuan sosial tunai bagi warga terdampak pandemi COVID-19 dihentikan dengan sejumlah alasan.
Bantuan sosial tunai tidak diperpanjang salah satunya sebab situasi pandemi COVID-19 di Indonesia bergerak ke skala mikro dan sudah tidak ada anggaran.
Kementerian Sosial menurut Bagenda Ali, memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat terdampak mewabahnya virus corona sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Sejak awal pandemi sebanyak 9.685 KK (kepala keluarga) di Kabupaten Penajam Paser Utara menerima bantuan sosial tunai itu,” jelas Bagenda Ali.
Sebanyak 9.685 KK tersebut tercatat dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) Kementerian Sosial atau Kemensos. Setelah berjalan selama satu tahun menurut Bagenda Ali, pemerintah pusat memutuskan untuk menghentikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat tersebut pada April 2021.
“Programnya sudah dihentikan pemerintah pusat. terakhir penyaluran bantuan sosial tunai pada April 2021, jadi Mei tidak ada lagi bantuan sosial tunai,” ujarnya.
Sejak Mei 2021 masyarakat terdampak mewabahnya virus corona sudah tidak lagi menerima bantuan sosial tunai dari Kemensos tersebut.
“Karena anggaran pemerintah pusat sudah tidak mencukupi, bantuan sosial tunai bagi warga terdampak pandemi dihentikan,” kata Bagenda Ali mengutip Antara.
Bantuan sosial tunai tersebut mulai disalurkan Kemensos kepada kepala keluarga terdampak pandemi COVID-19 pada April 2020. (*)
Discussion about this post