PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan telah melakukan rapat mengenai penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19. Salah satunya soal persiapan karantina wilayah.
Ketua DPRD Balikpapan Abdullah mengatakan bahwa saat ini Kota Minyak telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial. Ini ditetapkan sebelum ada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada.
Eksekutif dan legislatif pun telah membuat skenario apabila Presiden Joko Widodo menetapkan karantina wilayah atau isolasi (lockdown). Balikpapan tengah mendata masyarakat yang tidak mampu dan pekerja informal yang terdampak. Mereka akan dapat insentif.
“Ini lagi dihitung berapa jumlah karyawan prakerja, masyarakat yang punya penghasilan tidak tetap,” katanya di Kantor Wali Kota, Senin (6/4/2020).
Abdullah menjelaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) masih menghitung konsekuensi logis yang mampu ditampung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan.
“Karena sumber anggaran akan defisit karena Corona. PAD [pendapatan asli daerah] pun akan turun. Gambarannya masih kami rancang,” jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan bahwa bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menyisir ulang penggunaan APBD dan dialihkan untuk penanganan Corona.
“Ada tiga kepentingan. Pertama berkaitan dengan kesehatan, kedua untuk masyarakat yang terkena dampak, dan ketiga relaksasi terhadap pungutan,” katanya.
Sebelumnya, Balikpapan telah menghitung anggaran dari sisi kebutuhan medis. Mereka perlu dana Rp9 miliar untuk penanganan Corona.
Untuk relaksasi pajak dan retribusi, pemerintah hanya memberikan kebijakan penundaan pembayaran selama 6 bulan dan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perketat Pengawasan Orang
PEMPROV Kalimantan Timur bakal memperketat pengawasan di pintu masuk daerah lantaran tak bisa menutup akses di sejumlah objek vital nasional.
Langkah itu dilakukan di tengah merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19. Penyebaran virus ini pun kian meluas di Kalimantan Timur. Kondisi itu menyebabkan adanya dorongan agar pemerintah daerah menutup seluruh akses jalan.
Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Setdaprov Kaltim) Syafranuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengisolasi wilayah baik itu jalur darat, laut, dan udara. Pasalnya, kebijakan Iiu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan.
“Keinginan yang sempat dilakukan yakni melakukan pengawasan ketat di setiap pelabuhan, agar orang atau barang yang datang tidak membawa virus corona,” katanya melalui akun instagram resmi pemerintah.
Syafranuddin menjelaskan bahwa kemarin Gubernur Kaltim Isran Noor menerima Surat Menteri Perhubungan (Menhub) terkait Operasional Bandar Udara Pelabuhan dan Prasarana Transportasi Lainnya.
Surat yang ditandatangani Menhub sementara, Luhut Panjaitan dan dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan tembusan Panglima TNI, Kapolri serta Kepala BNPB itu menegaskan bahwa bandara, pelabuhan, terminal, stasiun, dan prasarana transportasi lainnya merupakan objek vital nasional (Obvitnas). Penutupan atau penghentian operasionalnya harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Masih dalam isi surat tersebut, Luhut berharap Mendagri mengimbau kepala daerah tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang ada.
Gubernur sangat menghargai warga Kaltim yang bersedia berdiam diri di rumah untuk melawan penyebaran virus corona. Namun, terhadap Bandar Udara dan Pelabuhan Laut tidak bisa dilakukan penutupan untuk mencegah kedatangan orang dan barang. Meski begitu, orang yang masuk bandara dan pelabuhan mendapat pengawasan tim kesehatan yang melakukan pemantauan ketat. (nz/bi)
Discussion about this post