Pranala.co, BALIKPAPAN — Kota Balikpapan kini resmi menjadi lokasi pembangunan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Kalimantan. Kantor ini akan menjadi garda terdepan pengawasan lingkungan hidup di Pulau Kalimantan.
Peletakan batu pertama dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (4/7/2025).
Menteri Hanif menegaskan bahwa pembangunan ini adalah langkah nyata pemerintah pusat dalam mengawal keberlanjutan lingkungan, khususnya di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pusdal LH akan jadi ujung tombak pengawasan langsung dari pusat. Kita ingin pastikan pembangunan IKN tetap ramah lingkungan,” tegas Hanif.
Balikpapan dinilai strategis. Selain sebagai gerbang utama ke IKN, kota ini juga sudah memiliki rekam jejak baik dalam pengelolaan lingkungan. Salah satunya, keberhasilan meraih penghargaan Adipura Kencana.
“Balikpapan sudah terbukti. Ini kota yang peduli lingkungan,” tambah Hanif.
Kantor ini tidak hanya sekadar tempat kerja. Pusdal LH akan menjalankan tiga fungsi utama: Pengendalian lingkungan secara menyeluruh; Pengawasan kegiatan industri yang berisiko; dan Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan
Menteri Hanif menyebutkan bahwa kawasan pesisir Balikpapan akan menjadi fokus utama. Apalagi, Kalimantan Timur dikenal sebagai pusat industri energi—termasuk pertambangan dan migas.
Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 menjadi alarm keras. Menurut Hanif, pengawasan terhadap industri energi tak bisa lagi dilakukan secara biasa.
Sebagai bentuk pencegahan, semua pelaku industri akan diwajibkan melakukan audit lingkungan berkala. Audit ini dilakukan dengan metode self-assessment, tapi tetap di bawah pengawasan ketat kementerian.
“Pemerintah pusat tidak boleh lengah. Harus hadir langsung,” kata Hanif.
Sejak 14 tahun terakhir, pengawasan lingkungan banyak dilakukan oleh pemerintah daerah. Tapi lewat Peraturan Presiden Nomor 182 dan 183 Tahun 2024, pusat kembali mengambil alih melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nasional.
Badan ini akan dikomandoi langsung oleh menteri dan bertanggung jawab atas kebijakan, pengawasan, hingga penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Menteri Hanif menegaskan, keterlibatan pemerintah pusat dalam pengawasan lingkungan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Kalau daerah tidak menjalankan fungsinya, pusat wajib ambil alih. Itu amanat undang-undang,” ujarnya.
Dengan pembangunan Pusdal LH di Balikpapan, Hanif berharap Kalimantan bisa menjadi barometer nasional pengelolaan lingkungan hidup.
“Ini momentum penting. Kita mulai dari sini, dari Balikpapan. Bukan hanya untuk Kalimantan, tapi untuk Indonesia,” tutup Hanif.
















