MESKI berstatus zona merah penyebaran Covid-19, Pemkot Balikpapan memperbolehkan Salat Id berjamaah di luar rumah. Namun, ada syarat-syarat yang harus dijalani.
Keputusan ini diambil usai rapat bersama Forkopimda, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan unsur lainnya.
“Kami tetap ikuti MUI pusat mengimbau salat di rumah. Kalau pun mau di luar, hanya diperbolehkan di masjid. Tidak di lapangan atau luar ruangan,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.
Dia pun menekankan sejumlah ketentuan tetap harus dijalankan. Misalnya, jemaah diimbau hanya laki-laki. Sementara perempuan dan anak-anak diminta tetap salat di rumah. Ini dimaksudkan agar masjid yang saat ini terdata ada 400 bangunan, cukup untuk menampung jamaah yang salat.
“Pelaksanaan salat di masjid juga harus melakukan protokol kesehatan yang ketat,” sebutnya.
Protokol kesehatan dilakukan sejak kedatangan jamaah. Jemaah yang salat hanya diperuntukkan untuk warga lingkungan sekitar masjid. Penggunaan transportasi pun dibatasi dan menjaga jarak. Jemaah juga diminta untuk mengisi daftar hadir sehingga memudahkan dilakukan tracking.
“Tapi penekanannya sebaiknya tetap dilaksanakan di rumah,” kata Rizal.
Alasan diperbolehkan salat Id berjamaah di masjid ini disebut untuk menghormati keinginan umat muslim. Juga mempertimbangkan turunnya jumlah pasien positif Covid-19. Sebab, dari 45 kasus, sudah 29 pasien dinyatakan sembuh. Dan tersisa 14 pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Ini juga mengingatkan masyarakat, Balikpapan masih masuk zona merah,” katanya.
Adapun jika memang ingin melakukan tradisi bersalaman, maka cukup dengan mengatupkan kedua tangan sebagai simbol dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Jadi langsung pulang ke rumah, tidak ada acara silahturahmi. Setelah Salat Id saya anjurkan langsung pulang untuk menghindari penyebaran covid-19,” tandasnya. (nz)
Discussion about this post