BONTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang akan menindak tegas para pelaku balap liar selama bulan Ramadan 1446 Hijriah yang berlangsung, Maret 2025. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama saat waktu sahur dan tarawih.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Lantas, AKP Purwo Asmadi, menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar akan ditahan selama tiga bulan. Selain itu, para pelaku akan dikenakan tilang dan diwajibkan membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Orang tua pelaku juga akan dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap anaknya,” ujar AKP Purwo.
Guna mencegah aksi balap liar, patroli kepolisian akan ditingkatkan, terutama di titik-titik yang kerap dijadikan arena kebut-kebutan. Patroli ini akan dilakukan hingga dini hari guna memastikan situasi tetap kondusif.
Beberapa lokasi yang telah dipetakan sebagai daerah rawan balap liar antara lain:
• Jalan Ahmad Yani – Bontang Citimall
• Jalan R Suprapto – MT Haryono
• Jalan Pupuk Raya – NPK Pelangi, Kelurahan Loktuan
• Jalan Brigjend Katamso – Gunung Telihan, Kelurahan Belimbing
AKP Purwo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas balap liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Titik rawan sudah kami petakan. Jika ada laporan dari masyarakat, kami akan segera membubarkan dan menindak tegas pelaku balapan liar,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post