KASUS korupsi dana penyertaan modal Perusda AUJ Bontang menyeret delapan nama diduga ikut terlibat. Semuanya masih berstatus saksi. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyebut bakal ada tersangka baru.
Mereka adalah; Abu Mansyur sebagai rekanan Perusda AUJ; Andi Muhammad Amri Direktur PT Bontang Transport; Yudi Lesmana, Eks Direktur BPR Sejahtera; Lien Sikin, Direktur PT Bontang Karya Utamindo; Dedy Syarizal, Konsultan Perusda AUJ; Yunita Eriyanti, Eks Direktur Bontang Ivestindo Karya Mandiri; Andi Tri Wibowo, GM Perusda AUJ; Irwan Gumulya, Kabag Keuangan Perusda AUJ.
Kepala Kejari Bontang Dasplin menjelaskan kedelapan ini masih berstatus saksi. Namun, pihaknya memastikan bakal ada tambahan tersangka dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 miliar lebih ini.
Meski begitu, kata Dasplin, mereka diduga ikut serta dalam kasus korupsi dana penyertaan modal atau mereka merupakan masih dalam satu rangkaian perbuatan pidana. Mereka disinyalir terlibat dalam memuluskan praktik korupsi dana penyertaan modal. Hasil ini berdasar dari fakta hukum yang termuat di persidangan.
“Fakta hukum tersebut meliputi keterangan saksi dan alat bukti yang telah diuji,” katanya kepada awak media, Rabu, 10 Juni 2020.
Pihaknya tak mau buru-buru menetapkan tersangka baru. Namun, dia menegaskan bakal ada tambahan tersangka dalam waktu dekat. Pengungkapan kasus ini terdiri dari tim gabungan dari Kejati Kaltim dan Kejari Bontang.
“Kami harus merampungkan semua bukti sebelum menaikkan status ke penyidikan (baru). Kami belum bisa mengurai peran dari 8 orang ini dalam rangkaian korupsi,” jelasnya.
Sebagai pengingat, temuan fakta persidangan kasus korupsi Perusda AUJ mengungkap fakta bahwa kerugian negara lebih besar ketimbang laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam laporan BPKP kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 8 miliar lebih. Namun, fakta persidangan mencuat angka yang lebih besar. Terdakwa Dandi Prio Anggono dituntut penjara 8 tahun 6 bulan. Terdakwa dinilai menggunakan dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
Dokumen penuntutan setebal 130 halaman dibacakan oleh dua orang JPU, Bayu Nurhadi dan Andi Yaprizal. Terdakwa disangkakan dengan pasal berlapis. Dakwaan primer dikenai UU Tipikor Pasal 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidiernya dikenai UU Tipikor pasal 3. Selain ancaman penjara 8,5 tahun. Jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp 300 juta. (dw)
Discussion about this post