PRANALA.CO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sisa 6 hari lagi, tepatnya sampai 12 Oktober 2024. Program ini dirancang khusus untuk meringankan beban pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Bapenda Kaltim wilayah Bontang, Indun Salbiah Ningsih, mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan perpanjangan ini.
“Kami berharap masyarakat Kaltim, khususnya di Bontang, dapat memanfaatkan kesempatan langka ini. Tidak setiap hari ada program seperti ini,” ucap Indun, Sabtu (5/10/2024).
Menurut Indun, program ini adalah bagian dari inisiatif pemerintah untuk mendukung masyarakat agar lebih taat membayar pajak dan membantu mereka menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan.
“Ini adalah kesempatan bagi semua pihak untuk mengurus pajak kendaraan tanpa denda. Kami sangat mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkannya,” tambahnya.
Program pemutihan ini memberikan beberapa keuntungan luar biasa yang wajib dimanfaatkan masyarakat, di antaranya:
Bebas Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya – Tidak perlu membayar BBNKB untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan lebih dari sekali. Namun, perlu dicatat bahwa biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) masih berlaku.
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan BBNKB – Bagi Anda yang terlambat membayar pajak, kini bisa bernapas lega karena tidak akan dikenakan denda. Ini adalah kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Untuk semakin memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, termasuk E-Samsat dan beberapa mitra pembayaran resmi seperti:
Kemudahan ini memungkinkan Anda untuk membayar pajak kendaraan dengan cepat dan aman dari mana saja. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraan mereka,” ujar Indun.
Selain meringankan beban masyarakat, pemutihan pajak ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat. Dengan taat pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan daerah.
Dengan adanya program pemutihan ini, pihaknya berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak semakin tinggi. Selain mendapatkan manfaat pribadi, masyarakat juga membantu pembangunan di Kaltim dan Bontang.
“Program ini bukan hanya tentang melunasi pajak, tetapi juga kesempatan untuk turut serta membangun Kaltim dan Bontang yang lebih baik. Jadi, jangan lewatkan,” ajak Indun. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post