pranala.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati pajak selama dua tahun.
Hal itu sesuai yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami ingin secepatnya karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” tegas Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan jika aturan tersebut diterapkan maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Aturan itu untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.
Kini, ia menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi terhadap pemilik kendaraan supaya taat pajak.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergi bersama untuk dapat menyelaraskan data sehingga bisa memaksimalkan aturan terkait.
“Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila terbukti bahwa kendaraan terkait tidak membayar pajak selama dua tahun. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post