pranala.co – Sebanyak lima laki-laki paruh baya diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Minggu (26/3/2023) dini hari sekira pukul 01.30 Wita.
Bukannya menghiasi bulan suci Ramadan dengan ibadah, kelimanya justru kedapatan asyik main judi di Poskamling. Alhasil mereka harus digelandang ke Mapolsek Muara Badak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kelimanya adalah S (52), AJ (55), K (48), A (58), R (63). Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat.
Bahwa di Poskamling depan rumah tersangka AJ, sering dijadikan tempat perjudian kartu remi. Lokasinya beralamatkan di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Merak, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Mendapatkan informasi tersebut, personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat mendatangi alamat yang dimaksud.
Benar saja saat digerebek, kelimanya sedang dalam posisi duduk melingkar dan masing-masing orang memegang kartu remi dan terdapat sejumlah uang tunai.
“Selain kelima pelaku, kami juga amankan barang bukti berupa dua set kartu remi, lima puluh lembar kartu domino, dan uang tunai 238 ribu rupiah,” terang Gatot.
Atas perbuatannya itu, kelimanya dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
Discussion about this post