pranala.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) diwanti-wanti menjaga netralitas jelang pemilihan umum (pemilu) 2024. ASN yang kedapatan foto bersama dengan peserta pemilu bisa dikenakan sanksi perdata hingga pidana.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan ASN untuk berhati-hati saat berfoto dengan calon legislatif atau peserta Pemilu 2024. Terutama jika disertai dengan gerakan tangan yang berkaitan dengan peserta pemilu.
“Saat foto bersama biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut melanggar netralitas ASN dan bisa dikenakan sanksi,” ujar Bagja dalam keterangannya dikutip, Kamis, (23/3/2023).
Persoalan netralitas ASN, kata Bagja, selalu menjadi sorotan dalam setiap kontestasi lima tahun baik pemilu maupun pilkada. Penyebabnya, kepentingan politik ASN beririsan kekerabatan atau kesukuan dengan calon.
Tidak sedikit yang mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.
“Penegakan hukum yang masih birokratis, dan terlalu banyak melibatkan pihak, belum sepenuhnya memberi efek jera pada ASN yang melangggar netralitas,” tegasnya.
Dalam data yang dipaparkan Bagja, pada 2020-2021 terdapat 2034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.
“Pelanggaran yang dilakukan mulai dari kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post