BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 061.2/0396/Org yang mulai berlaku Senin, 3 Maret 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan akan berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA pada Senin hingga Kamis. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir lebih awal, yakni pukul 11.30 WITA.
“Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi serta pegawai ASN,” ujar Purnomo.
Menurut Purnomo, bagi pegawai perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem enam hari kerja atau piket, jam kerja mereka tetap akan memenuhi total waktu kerja minimal 32,5 jam dalam sepekan.
Termasuk di dalamnya adalah instansi seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan yang melakukan penyelarasan jam kerja dengan jadwal pembelajaran di sekolah selama Ramadan.
Selain itu, jam operasional loket pelayanan publik, kecuali unit pelayanan kesehatan, juga mengalami perubahan. Loket layanan publik akan buka mulai pukul 08.15 WITA hingga 14.00 WITA dari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam operasional lebih singkat, yaitu pukul 08.15 WITA hingga 11.00 WITA.
“Unit pelayanan kesehatan tetap akan mengikuti jadwal kerja yang sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan untuk memastikan layanan kesehatan kepada masyarakat tetap optimal,” tambahnya.
Penyesuaian jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadan, dan setelah libur Idulfitri, jam kerja ASN akan kembali seperti semula. Pemkot Balikpapan menekankan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas layanan publik maupun produktivitas ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, memastikan bahwa ASN Pemkot Balikpapan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, baik di hari biasa maupun selama bulan puasa.
“Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, dan ASN sudah terbiasa menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas selama Ramadhan,” tegasnya.
Pemkot Balikpapan juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini guna memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post