pranala.co – Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Bontang merupakan unsur pendukung tugas Wali Kota dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah di bidang penanggulangan bencana. OPD ini dipimpin seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota.
Menurut Kepala BPBD Bontang, salah satu tugas BPBD adalah melaksanakan penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, pihaknya juga melaksanakan pengendalian penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi vertikal yang berada di daerah, lembaga/organisasi dan atau pihak lain sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga punya tugas menyelenggarakan, mengadministrasikan, mendistribusikan dan mempertanggungjawabkan penerimaan bantuan untuk bencana,” kata Yani.
Tugas lainnya, memonitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan keria
“Sebenarnya banyak. Salah satunya juga kami wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ucap dia. [ADS|id]
Discussion about this post