Pranala.co, SAMARINDA – Rencana pengadaan jasa tenaga ahli untuk penyusunan naskah sambutan gubernur oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi perhatian publik. Anggaran puluhan juta rupiah itu dinilai sebagian kalangan kurang sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja daerah yang sedang diterapkan untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.
Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) nasional, paket tersebut diajukan pada 25 Januari 2026 oleh satuan kerja Sekretariat Daerah. Dalam dokumen pengadaan tercantum pagu anggaran sebesar Rp80,4 juta. Sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan Rp73,7 juta.
Pada laman yang sama, proses pemilihan penyedia tercatat diikuti satu peserta, yakni Sayid Alman Fausa. Namun hingga pertengahan Februari 2026, status pemenang berkontrak belum ditetapkan. Artinya, tahapan pengadaan masih berada pada proses awal dan belum memasuki fase final.
Kemunculan rencana belanja tersebut memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, pemerintah daerah sebelumnya menerapkan kebijakan efisiensi yang berdampak pada penyesuaian, bahkan penundaan, sejumlah program.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menegaskan bahwa pengadaan tersebut masih dalam tahap pengajuan awal untuk TA 2026 dan belum memperoleh persetujuan.
“Itu pasti akan kami kaji ulang. Nanti akan kami berikan advice dan review,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon kepada awak media, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, seluruh rencana belanja pemerintah provinsi pada tahun berjalan diperiksa secara ketat, seiring penerapan kebijakan efisiensi anggaran. Setiap usulan pengadaan wajib melalui evaluasi berlapis sebelum diputuskan dapat dilanjutkan atau tidak.
“Kami kaji dulu kebutuhannya, kewajaran harganya, baru diputuskan bisa lanjut atau tidak,” tegasnya.
Menurut Andi, proses pengkajian mencakup identifikasi tingkat urgensi, rasionalitas biaya, serta kesesuaian dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menambahkan, penggunaan jasa penulis pidato pada prinsipnya dimungkinkan. Misalnya, untuk penyusunan materi berbahasa asing atau agenda kenegaraan tertentu yang memerlukan standar substansi dan protokoler khusus.
Namun, setiap belanja harus disertai justifikasi teknis yang jelas. “Setiap belanja wajib ada justifikasi teknis, kenapa harus belanja. Itu yang kami pastikan,” katanya.
Apabila hasil evaluasi menyimpulkan pengadaan tersebut tidak mendesak atau tidak memiliki dasar kebutuhan yang kuat, rencana belanja dapat dibatalkan. Sebaliknya, jika dinilai penting, relevan, dan memenuhi aspek kewajaran harga, maka prosesnya dapat direkomendasikan untuk dilanjutkan sesuai mekanisme.
Untuk memperdalam penilaian, Biro PBJ juga akan berkoordinasi dengan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) guna memastikan apakah kebutuhan tersebut bersifat rutin tahunan atau insidental.
Di sisi lain, Andi mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, telah mengingatkan seluruh perangkat daerah agar setiap pengadaan barang dan jasa dilakukan secara efektif, selektif, dan berbasis kebutuhan riil.
Saat ditanya mengenai praktik serupa pada periode sebelumnya, Andi mengaku belum memiliki informasi detail. Namun secara umum, penyusunan naskah sambutan biasanya masih dapat ditangani oleh unsur internal administrasi.
Ia menegaskan, seluruh proses pengadaan di lingkungan Pemprov Kaltim kini berada dalam pengawasan ketat. Setiap rencana belanja, termasuk yang masih tahap pengajuan, akan disaring berdasarkan skala prioritas dan disesuaikan dengan prinsip efisiensi yang tengah diterapkan. (RE/SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















