KETUA DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang soal Pajak dan Retribusi Daerah, bakal mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Taman.
Sebab, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di dalamnya bakal diatur soal porsi pendistribusian pajak daerah di kabupaten/kota lebih besar ketimbang provinsi.
“Porsinya sekarang sudah diatur, namun saya lupa berapa persen pastinya untuk daerah. Jadi kalau dulu pajak itu masuk terlebih dulu ke provinsi, sekarang dibalik,” terang Politisi Golkar tersebut saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Diketahui, Raperda ini di antaranya bakal menyasar retribusi dan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, hingga pajak mineral bukan logam dan bebatuan.
Raperda tersebut mendapatkan dukungan penuh dari seluruh Fraksi di DPRD Bontang untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Namun di sisi lain, pemberian masukan dan saran juga disertakan dalam pandangan tersebut agar bisa berdampak positif bagi masyarakat dan meningatkan perekonomian di Bontang.
Diharapkan, proses pembahasan bisa rampung tahun ini dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post