pranala.co – Polres Bontang membuka layanan aduan bagi korban pinjaman online alias Pinjol ilegal. Layanan itu merupakan turunan program dari Polda Kaltim.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, berujar pihaknya akan menerima laporan warga terkait pinjol online. Dengan catatan tempat peminjaman tidak terverifikasi OJK alias otoritas jasa keuangan di Indonesia.
“Iya bisa kami layani. Tapi sampai sekarang belum ada laporan,” kata AKBP Yusep, Rabu (16/11/2022).
Catatan diberikan lantaran banyak jasa peminjaman yang telah terdaftar resmi. Sehingga para peminjam dana wajib mengembalikan sesuai dengan akad saat transaksi dilakukan.
“Pinjol resmi kami tidak bisa proses. Makanya kami mesti pastikan dulu dalam proses BAP, bila memang melanggar kami pastikan bisa ditindak,” tegas dia kembali.
Diakhir dia menegaskan, bakal memproses seluruh laporan. Bila dasar hukum untuk penindakan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan tercantum dalam undang-undang KUHPidana.
Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menertibkan 88 pinjol ilegal sepanjang Oktober 2022. SWO juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Sementara, pada September 2022 ada 105 pinjol ilegal.
Sejak 2018 hingga Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352. (*)
Discussion about this post