pranala.co – Aktivitas penumpukan sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat atau tepatnya di depan Hotel Grand Mutiara dipertanyakan anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam.
Dia mensinyalir, tumpukan sampah itu dibuang oleh salah satu perusahaan. Tentu hal itu sangat mengganggu keindahan kota, sekaligus melanggar aturan. Sebab lokasi pembuangan sampah berada di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bontang Lestari.
“Mungkin ini tidak terdeteksi Satpol PP. Saya juga tidak begitu paham apakah itu sampah dari pemukiman atau dari perusahaan. Namun itu harus dihentikan karena itu ilegal,” ungkapnya, Selasa (6/9/2022) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo menyebutkan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kondisi di lapangan. Jika memang terbukti, tentu akan ditindak oleh Satpol PP sebab telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.
Hal senada juga disampaikan Camat Bontang Barat, Anwar Sadat. Sebagai yang memiliki wilayah, pihaknya bakal mengecek ke lapangan terkait status kepemilikan lahan tersebut. Secara aturan, kata dia, aktivitas itu tidak diperbolehkan karena pemkot telah menyediakan TPA Bontang Lestari sebagai alternatifnya.
“Bisa saja itu Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Kalau terbukti memang perusahaan yang membuang, akan kami koordinasikan dengan Dinas LH dan Satpol PP,” jawabnya.
Diketahui, di lahan seluas 32×32 meter per segi tersebut, didominasi sampah jenis sampah plastik, bongkahan bangunan, besi, kaca, kardus, hingga alat elektronik. Namun di lokasi itu tidak menerima jenis sampah rumah tangga karena dapat menimbulkan bau. Selanjutnya proses penguraiannya dilakukan dengan cara dibakar. Setelah menjadi abu, baru dilakukan penimbunan. (ADS)
Discussion about this post