BONTANG – Suasana sahur di hari ketiga Ramadan di Kota Bontang diwarnai aksi balapan liar yang mengganggu ketertiban lalu lintas. Tim gabungan Patroli Balap Liar (Bali) Sat Lantas Polres Bontang bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aksi ugal-ugalan pengendara di Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara, tepatnya di depan McDonald’s Bontang.
Dalam operasi yang dilakukan Senin dini hari (3/3/2025), petugas berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar. Para pelaku, yang mayoritas masih berusia remaja, langsung diamankan bersama kendaraannya ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Polres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing, melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas selama Ramadan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aksi balap liar yang meresahkan pengguna jalan. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan 10 unit kendaraan beserta pengendaranya. Kami akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Purwo.
Selain menindak para pelaku, petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya balapan liar, baik dari segi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Menurut AKP Purwo, balapan liar tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah Ramadan.
Polres Bontang memastikan razia terhadap balapan liar akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan dan seterusnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aksi serupa yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bontang,” tambah AKP Purwo. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post