Akhirnya! Pemprov Kaltim Larang PT MCM Gunakan Jalan Nasional untuk Angkutan Batu Bara

Suriadi Said
18 Jun 2025 14:06
2 menit membaca

Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas.

Penggunaan jalan nasional oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) resmi dihentikan.

Perusahaan tambang batu bara itu tak lagi boleh melintas di jalur umum, terutama di wilayah Muara Kate, Kabupaten Paser.

Sebagai gantinya, PT MCM diwajibkan memakai jalur hauling milik PT Prima.

Jalur ini terletak di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan membentang sepanjang 143 kilometer.

Rute tersebut menghubungkan Tabalong ke Kerang Dayo, Batu Engau, Paser.

“PT Mantimin akan memakai jalan hauling PT Prima. Tidak lagi lewat jalan nasional,” tegas Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, Rabu (18/6/2025).

Saat ini, proses peralihan jalur masih berjalan. Perusahaan masih harus memperbaiki jalan dan jembatan yang akan digunakan.

Selama masa transisi ini, PT MCM dilarang beroperasi di wilayah Kaltim.

Mereka hanya diperbolehkan beraktivitas secara terbatas di wilayah selatan Kalimantan.

“Sekali lagi, pengangkutan di jalan nasional tidak diperbolehkan,” tegas Bambang.

Keputusan ini keluar setelah serangkaian insiden yang membuat masyarakat resah. Bahkan, sempat memakan korban jiwa.

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, turun langsung ke Dusun Muara Kate, Minggu (15/6/2025).

Sehari setelahnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memimpin rapat terbatas lintas sektor di Jakarta.

Langkah tegas Pemprov Kaltim didasari Pasal 91 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Aturan itu menyebut bahwa setiap perusahaan tambang wajib memiliki jalur hauling sendiri.

Tidak boleh menggunakan jalan umum untuk angkutan tambang.

“Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif,” ujar Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

[DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *