PRANALA.CO – Perselisihan dalam Hubungan Industrial (HI) kerap terjadi di dunia kerja. Biasanya masalah perbedaan pendapat kerap jadi pertentangan antara pengusaha dan gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Masalah perselisihan HI dan penyelesaiannya sudah diatur di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
Peran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang sebagai mediator. Posisinya krusial untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial (HI) antara pengusaha dan pekerja/buruh yang terjadi di kota industri ini.
Meminjam data Disnaker Bontang. Selama kurun 2019 sampai Maret 2021, ada 54 kasus aduan dari pekerja di Kota Bontang. Dari 2019 sampai 2020 mengalami peningkatan. Sedangkan 2020-2021 tidak berubah alias konstan.
“2019-2020 mengalami peningkatan. Sedangkan 2020-2021 konstan saja,” ujar Kepala Disnaker Bontang Ahmad Aznem melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Muhammad Syaifullah saat disambangi di ruang kerjanya, Rabu, (1/4/2021).
Aduan yang diterima Disnaker beragam. Mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jumlah uang pesangon yang diterima tidak sesuai, dan dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan perusahaan.
Begini rinciannya. Pada 2019 pihaknya menangani 28 kasus perselisihan. 19 kasus di antaranya dapat terselesaikan dengan kesepakatan Perjanjian Bersama (PB). Setahun berikutnya, 2020, Disnaker Bontang sudah menangani 26 kasus dan terbanyak adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sementara tahun ini, 2021, Disnaker Bontang kembali menangani 6 kasus. Terhitung Januari hingga Maret 2021. Tertinggi PHK. Di antaranya, sudah bisa diatasi dan ada pula masih proses penanganan.
Penyelesaian kasus yang dilakukan, lanjut Syaifullah beragam. Mulai dari mediasi, Perjanjian Bersama (PB), hingga anjuran. Bagi pihak yang menempuh tahap anjuran, maka akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Internasional (PHI).
“Anjuran paling tinggi, makanya dibawa ke pengadilan,” imbuhnya.
Dari kasus yang sudah terjadi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini, Syaifullah berharap 2021 dapat mengalami penurunan lebih dari yang sebelumnya. Makanya, Disnaker terus menerus mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. [ADS]
Discussion about this post