Pranala.co, BALIKPAPAN — Upaya mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat terus diperkuat Rutan Kelas IIA Balikpapan. Terbaru, delapan narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat setelah dinilai memenuhi syarat pembinaan.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, mengatakan bahwa pada Rabu (12/11/2025) pihaknya telah memberikan program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat kepada delapan warga binaan. “Kami memberikan itu kepada 8 warga binaan yang memenuhi syarat,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat merupakan bentuk pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan yang telah menjalani sebagian masa pidananya dan menunjukkan perilaku baik.
Program ini, sebut Agus, bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi langkah strategis untuk memperkuat proses reintegrasi sosial serta mengurangi persoalan overcrowding yang masih menjadi tantangan di sejumlah rutan.
“Program ini menjadi bukti bahwa sistem pembinaan di Rutan Balikpapan berjalan baik. Warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap, disiplin, dan tanggung jawab berhak mendapatkan kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bukan hal baru. Program tersebut sudah diterapkan sejak lama, sehingga delapan warga binaan yang mendapatkannya kali ini bukan merupakan yang pertama.
“Setiap warga binaan itu tidak ada yang bebas murni, khususnya bagi mereka yang mendapatkan vonis di atas 6 bulan. Semuanya wajib kita bebaskan melalui program integrasi, baik pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa program ini memiliki landasan yuridis yang kuat. Karena itu, Rutan Balikpapan terus mendorong pelaksanaannya.
Agus melanjutkan, warga binaan yang mendapatkan program tersebut harus memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. “Artinya, mereka sudah menjalani minimal 6–9 bulan masa tahanan,” ujarnya.
Selanjutnya, prosesnya akan dihitung sesuai ketentuan yang berlaku. “Nanti ada perhitungan dua pertiga masa pidana. Jika mereka sudah menjalani masa pidana pokok dua pertiga dikurangi remisi-remisi yang diberikan, maka bisa mengikuti program integrasi,” jelasnya.
“Untuk vonis 1 tahun 6 bulan ke atas, itu namanya pembebasan bersyarat. Sementara warga binaan dengan vonis 7 bulan sampai 1 tahun 6 bulan mendapatkan cuti bersyarat. Semua dihitung berdasarkan dua pertiga masa pidana,” tambahnya.
Lebih lanjut, dari delapan warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat tersebut, kasus mereka bervariasi, mulai dari tindak pidana narkotika, trafficking, trikking, sajam, hingga penipuan.
Agus menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan berarti kebebasan penuh. Setelah keluar, para warga binaan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan hingga masa pembinaannya dinyatakan selesai.
Program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat ini, lanjut Agus, merupakan komitmen Rutan Balikpapan dalam menerapkan pembinaan yang manusiawi, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan. Tujuannya, yaitu memastikan para mantan warga binaan dapat diterima kembali dan berdaya di lingkungan sosialnya.
Rutan Balikpapan menegaskan perannya sebagai lembaga pembinaan, bukan sekadar tempat menjalani hukuman. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan dan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










