pranala.co – Tahanan yang sempat kabur, Wahyudi berhasil dibekuk jajaran Polsek Tenggarong. Pria 30 tahun itu sempat diburu polisi selama tujuh hari.
Tahanan kasus penggelapan motor ini nekat kabur dari sel tahanan Polsek Tenggarong pada Minggu (31/7/2022) lalu dengan alasan kangen dan ingin bertemu dengan sang anak.
Wahyudi kemudian kembali ditangkap polisi tanpa perlawanan dari persembunyiannya di Jalan Poros Tenggarong – Samarinda, pada Minggu (7/8/2022) malam sekira pukul 19.30 WITA.
Kapolsek Tenggarong AKP Yasir mengatakan operasi pemburuan Wahyudi melibatkan tim gabungan opsnal Polsek jajaran Polres Kukar, Polresta Samarinda dan Polres Bontang.
“Tersangka sudah kami tangkap di sebuah pondok yang ada di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda,” ungkap AKP Yasir saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
AKP Yasir mengungkapkan, Wahyudi kabur dari sel ketika petugas sedang beristirahat. Tahanan ini dengan mudahnya kabur karena kondisi gembok tidak benar-benar terkunci.
“Sekira Pukul 13.30 WITA. Petugas sedang istirahat, gembok dilepas pelaku,” bebernya.
Perwira pertama Polri itu tidak menampik ada keteledoran yang dilakukan anggotanya saat mengunci jeruji besi para tahanan.
“Kunci (gembok) itu ternyata kalau tidak benar-benar dimasukkan full, bisa terbuka lagi. Kemungkinan karena tergesa-gesa nguncinya belum pas sudah dicabut kuncinya,” imbuhnya.
Kronologis Penangkapan Wahyudi
Usai mengetahui adanya tahanan kabur, pihaknya langsung melakukan pengejaran dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya pun berkoordinasi dengan opsnal Polres Kukar dan Polresta Samarinda, beserta Polsek terdekat. Seperti Polsek Loa Janan dan Tenggarong Sebrang.
Lalu, petugas perlebar koordinasi ke Opsnal Polres Bontang. Yasir mengungkapkan, operasi pemburuan memakan waktu hingga enam hari. Tahanan ini sempat beberapa kali kabur saat lokasi persembunyiannya diketahui polisi.
Diketahui Wahyudi sempat terlihat di kawasan Kecamatan Tenggarong Seberang, di sekitaran Gang Kubur, Jalan Danau Aji. Namun, Wahyudi berhasil melarikan diri dan membuat tim gabungan opsnal kehilangan jejaknya.
Pada Senin (1/8/2022), polisi menerima informasi bahwa Wahyudi sempat terlihat dibonceng seseorang di Kota Bontang. Tim Opsnal Polres Polres Bontang melakukan pengejaran, tetapi Wahyudi masih gagal tertangkap.
Operasi berlanjut pada Kamis (4/8/2022). Petugas kembali menerima informasi dari warga yang melihat Wahyudi sedang pergi mengarah ke Kecamatan Loa Janan, Kilometer 2, Kukar.
Namun Wahyudi kembali kabur setibanya petugas ke lokasi tersebut. Selanjutnya, Sabtu (6/8/2022), petugas kembali menerima informasi dari warga yang melihat seseorang mirip dengan buronan tersebut di sekitar Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
“Tapi gagal ditemukan. Jadi pelaku ini kerap berpindah-pindah lokasi dengan cara menumpang,” imbuhnya.
Hingga akhirnya, keberadaan Wahyudi kembali terendus pada Minggu (7/8/2022) malam sekira pukul 19.00 WITA. Polsek Tenggarong terima informasi dari warga, bahwa ada seseorang mirip Wahyudi sedang berada di pondok di pinggir Jalan Poros Tenggarong – Samarinda.
Anggota Polsek Tenggarong Seberang bersama tim Opsnal Gabungan mendatangi lokasi yang telah disebutkan. Benar saja, Wahyudi ada di pondok tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat penangkapan tidak ada perlawanan, karena kakinya sakit luka terkena beling saat polisi mengejarnya di kawasan kuburan.
Wahyudi kemudian digelandang ke Polsek Tenggarong untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada petugas, Wahyudi mengaku nekat kabur karena kangen dengan anaknya.
“Alasannya dia kabur karena kangen dengan anaknya di Bontang, tetapi tidak sempat ketemu dengan anaknya dan hanya bertemu temannya di tempat pencucian mobil,” kata AKP Yasir.
Karena tidak berhasil menemukan anaknya, Wahyudi kemudian berpindah tempat untuk mencari keberadaan istrinya. Namun gagal menemukannya hingga akhirnya tertangkap.
Ditambahkan AKP Yasir, Wahyudi sebelumnya ditangkap jajaran Polsek Tenggarong terkait kasus penggelapan motor. Akibat ulahnya itu, Wahyudi dijerat polisi dengan Pasal 372 KUHP.
“Kasusnya dia penggelapan motor, membawa lari motor orang. Kejadiannya di Juli, tetapi (motor) belum sempat dijual, sudah kami tangkap,” jelasnya.
Namun belum lama menjalani penahanan, Wahyudi memilih kabur. Akibat keputusannya melarikan diri, Wahyudi terancam dikenakan pemberatan hukuman. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post