pranala.co – Sebanyak 36 warga Samarinda dikenai sanksi karena membuang sampah tidak sesuai aturan. Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan
Pemkot Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Samarinda memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar aturan buang sampah di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pemberian sanksi tersebut berlangsung di 4 pembuangan sampah, Selasa (26/7/2022).
Keempat lokasi dimaksud adalah; Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pramuka, TPS Batu Cermin, Jalan Ring Road 3, dan TPS Ring Road 3.
“Pemberian sanksi ini bagian dari Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan,” tulis DLH Samarinda dalam rilisnya, Selasa (26/7/2022).
Puluhan warga yang disanksi ini melanggar ketentuan larangan jam buang sampah, ketentuan larangan bakar sampah, dan ketentuan larangan kegiatan usaha membuang sampah di TPS.
Selain DLH Samarinda, kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan ini melibatkan sejumlah pihak.
Antara lain, aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Samarinda dan Lurah setempat.
Adapun dasar kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan adalah pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Persampahan.
Pemkot Samarinda telah menentukan aturan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan. Jika melanggar bisa dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 750 ribu
Setiap orang dilarang membuang sampah, menumpuk, menempatkan dan atau menyimpan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, termasuk membuang sampah ke jalan, trotoar, jalur hijau, taman, sungai, drainase, saluran fasilitas umum, dan tempat umum lainnya.
. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post