Balikpapan, PRANALA.CO — Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang empat bulan pertama tahun ini mulai menunjukkan geliat yang patut dicermati.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, sebanyak 341 pekerja dari 54 perusahaan tercatat terdampak PHK selama periode Januari hingga April 2025.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, menyampaikan bahwa fenomena PHK ini muncul karena berbagai alasan yang beragam.
“Ada yang disebabkan oleh perselisihan, efisiensi perusahaan, atau memang karena berakhirnya kontrak atau proyek,” jelasnya dalam keterangan resmi yang disampaikan, Rabu (7/5/2025).
Secara rinci, Ani memaparkan bahwa pada Januari 2025, sebanyak 14 perusahaan melakukan PHK terhadap 178 orang. Sementara di Februari, ada 10 perusahaan yang memutus hubungan kerja dengan 54 orang pekerja. Situasi serupa terjadi pada Maret dan April, masing-masing melibatkan 15 perusahaan yang melakukan PHK terhadap 52 orang dan 57 orang pekerja.
Namun, di balik angka yang terkesan mengkhawatirkan ini, Ani memberikan penjelasan yang menyejukkan. Tidak semua PHK, katanya, berarti berakhirnya karier bagi para pekerja tersebut.
“Sebagian dari mereka yang kontrak PKWT-nya [perjanjian kerja waktu tertentu] habis, ada yang kemudian dipekerjakan kembali dengan kontrak baru, baik oleh perusahaan yang sama maupun perusahaan yang berbeda,” terangnya.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih tingginya ketergantungan perusahaan di Balikpapan terhadap model kerja fleksibel seperti kontrak PKWT. Sisi lain dari fenomena ini juga menggambarkan dinamika pasar kerja kota industri yang terus bergerak mengikuti kebutuhan proyek dan bisnis.
Disnaker Balikpapan sendiri terus memantau dan memfasilitasi proses ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk upaya mediasi jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
“Yang terpenting adalah memastikan proses PHK dilakukan sesuai aturan, dan pekerja yang terdampak mendapatkan haknya,” tutup Ani. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar