Pranala.co, JAKARTA — Bareskrim Polri kian menegaskan perang terhadap judi online. Sepanjang 2025, ratusan perkara berhasil diungkap. Nilai aset yang disita pun tidak kecil. Totalnya ratusan miliar rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran menangani 664 kasus tindak pidana siber sepanjang 2025. Dari penanganan itu, 744 orang ditetapkan sebagai tersangka. Uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,25 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan, angka tersebut mencerminkan keseriusan Polri dalam memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat.
“Selama 2025 kami menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Nilai uang dan aset yang berhasil disita mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung.
Penindakan tidak berdiri sendiri. Upaya pencegahan juga terus digencarkan. Polri telah mengajukan pemblokiran 231.517 situs judi online. Selain itu, 1.764 kegiatan pre-emptive dilakukan untuk menekan penyebaran dan akses perjudian digital.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber. Dari sana, penyidik menemukan 10 situs judi online. Setelah dikembangkan, jumlahnya bertambah menjadi 21 situs yang beroperasi lintas wilayah, bahkan internasional.
“Website perjudian ini bisa diakses dari dalam dan luar negeri. Kami langsung berkoordinasi dengan Komdigi untuk pemblokiran agar tidak semakin meluas,” jelas Himawan.
Penyidikan kemudian mengungkap aliran dana mencurigakan. Penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player. Hasilnya, ditemukan keterlibatan 11 penyedia jasa pembayaran.
Pengembangan perkara membuka fakta baru. Ada 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk menampung dan mengalirkan dana judi online. Modusnya beragam. Mulai dari layering transaksi melalui QRIS hingga menjadi rekening utama penampung uang hasil judi.
Dari jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana Rp59,12 miliar. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum serta pihak perbankan. Seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif dievaluasi dan diblokir.
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif. Rekening perusahaan tersebut lalu dijadikan merchant pembayaran bagi 21 situs judi online.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya berat. Maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami masih mengembangkan perkara, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif,” tegas Brigjen Himawan.
Polri juga menegaskan penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan. Upaya ini didukung Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 terkait perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96,77 miliar.
Ke depan, Bareskrim Polri memastikan sinergi terus diperkuat. Kerja sama dilakukan bersama PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait. Pendekatannya menyeluruh. Pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum tegas. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















