SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika besar-besaran di wilayah Kaltim.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim Kamis (13/2/2025), kepolisian mengumumkan penangkapan lima tersangka dan penyitaan barang bukti berupa 21,9 kilogram sabu, 15.977 butir pil double L, dan 10 butir pil ekstasi.
Konferensi pers ini dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim beserta jajaran terkait. Turut hadir Kasubdit 2 Ditresnarkoba, perwakilan Provost Bidpropam, perwakilan Dit Tahti, staf Ditresnarkoba, Bidhumas, serta para jurnalis mitra Polda Kaltim.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan operasi yang dilakukan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangani tiga laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika. Sebanyak lima tersangka, terdiri dari empat pria dan satu wanita, berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah Kaltim.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Kami terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol Yuliyanto dalam konferensi pers tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencakup 21.909,99 gram (21,9 kg) sabu, 15.977 butir pil double L, dan 10 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut menunjukkan skala peredaran narkoba yang cukup masif dan terorganisir.
“Ini adalah bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika,” tambah Yuliyanto.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Kami akan memastikan bahwa para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yuliyanto.
Kabid Humas Polda Kaltim juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post