Pranala.co, BALIKPAPAN – Dalam waktu kurang dari sebulan, jajaran Polresta Balikpapan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Delapan pelaku ditangkap, termasuk seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Para tersangka masing-masing berinisial MAS (19), FS (20), RH (24), SY (35), HK (45), OF (33), MN (55), serta seorang ABH. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengungkapkan pihaknya menerima sedikitnya 10 laporan curanmor dalam 20 hari terakhir. Dari hasil penyelidikan intensif, delapan pelaku berhasil dibekuk.
“Salah satu tersangka masih berstatus ABH. Karena ada ketentuan khusus, kami pisahkan penahanannya dari sel lain,” jelas Zeska dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, mayoritas motor dicuri dalam kondisi kunci masih tertancap.
“Ini menunjukkan kejahatan bukan hanya karena niat, tapi juga karena ada kesempatan,” tegasnya.
Polisi juga mencatat sejumlah titik rawan pencurian di Balikpapan. Antara lain: Jalan S. Parman; Gunung Sari Ulu; Jalan 21 Januari; Jalan Marsma Iswahyudi; Jalan Ahmad Yani; Jalan Batu Ratna; Jalan Tamansari; Jalan Adiguna; dan Kawasan sekitar Waterpark.
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka FS (20) dengan timah panas karena melawan.
Lebih mengejutkan, salah satu kasus sempat viral karena seorang pelaku menggunakan jaket bertuliskan “Reskrim” untuk menyamarkan aksinya. Jaket tersebut kini ikut diamankan sebagai barang bukti.
Motif para pelaku sebagian besar karena faktor ekonomi. Polisi menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan karena ada satu unit motor yang belum ditemukan.
Pengakuan para tersangka justru memperlihatkan lemahnya kewaspadaan pemilik motor.
Tersangka MN (55) mengaku mencuri karena melihat kunci motor tergantung di parkiran. “Pas lewat ada kunci tergantung di motor. Saya bawa buat cari anak saya,” ucapnya.
Hal sama juga diakui FS (20). Ia berhasil membawa kabur tiga unit motor hanya karena kunci masih menempel di kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. “Selalu kunci stang motor, gunakan kunci ganda. Jangan memberi kesempatan sedikit pun bagi pelaku,” pesan AKP Zeska. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








