Pranala.co, BALIKPAPAN — Peredaran narkoba masih merajalela di wilayah Kaltim. Hal ini terbukti dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polda Kaltim selama periode Januari–Februari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu hampir 8 kilogram hingga ribuan butir pil ekstasi. Dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 202 orang.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan peredaran narkoba di wilayah Kaltim sejak pertengahan Januari hingga Februari 2026 mencapai ratusan kasus.
“Jadi hingga hari ini angka kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran kewilayahan dari 10 satuan wilayah Direktorat Narkoba Polda Kaltim ada di angka 163 kasus dengan jumlah tersangka 202 orang,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (26/2/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama jajaran wilayah, meliputi Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Bontang, Berau, Paser, Penajam, dan Mahakam Ulu.
Menurut Romylus, berdasarkan data statistik, angka peredaran narkoba di wilayah Kaltim masih cukup tinggi. “Artinya kita tahu bahwa wilayah Kaltim adalah kantong peredaran narkoba,” jelasnya.
Dia menambahkan, barang haram tersebut berasal dari negara tetangga. “Kita tahu bahwa asal narkoba yang masuk ke wilayah Kaltim berasal dari Malaysia,” ujarnya.
Di samping itu, kata Romylus, dari 202 tersangka yang diamankan, 180 orang merupakan laki-laki dan 22 orang perempuan. Mereka rata-rata berperan sebagai pengedar di wilayah Kaltim.
“Ada 188 orang berperan sebagai pengedar, 9 orang sebagai kurir, dan 5 orang sebagai konsumen,” kata Romylus.
Adapun barang bukti yang berhasil disita pun bervariasi, yakni sabu seberat 7.998,74 gram atau hampir 8 kilogram; sabu cair 120 mililiter; ekstasi 1.993 butir; ekstasi bubuk 6,16 gram; tembakau sintetis 8,10 gram; serta obat daftar G sebanyak 1.140 butir.
Selain itu, dalam pengungkapan ini terdapat dua pelajar dan 10 mahasiswa yang terjerat kasus narkoba. Dengan adanya anak-anak di bawah umur tersebut, ada kemungkinan mereka telah dimanfaatkan dalam sindikat peredaran narkoba.
“Tentu saja ini menjadi atensi kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kaltim dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
“Saya sampaikan Polda Kaltim komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kaltim. Jangan coba-coba,” tegas Adrianto Jossy.
Melalui pengungkapan ini, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Upaya ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















