PRANALA.CO, Sangatta – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) mengamankan seorang pengedar narkoba, Jumat (28/3/2025) dini hari sekira pukul 00.10 WITA. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Suparman RT 003, Desa Karangan Ilir, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur.
Tersangka berinisial B (44) diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya menangkap tersangka di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 24 poket narkotika jenis sabu dengan total berat 15,3 gram. Selain itu, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit gawai Nokia, serta sejumlah barang lainnya seperti kotak besi dan plastik pembungkus.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus bertindak tegas dan terukur dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Iptu Erik.
Selain menyoroti kasus narkotika, Iptu Erik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang mudik Lebaran. Ia mengingatkan warga agar memastikan rumah dalam keadaan terkunci, melakukan pengecekan barang yang ditinggalkan, serta memasang CCTV guna mencegah aksi kejahatan.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian menjaga keamanan lingkungan. Sesuai instruksi Kapolres, personel kami akan terus melakukan patroli secara berkala bersama stakeholder terkait guna meminimalisir tindak kriminalitas,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post