SAMARINDA – Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah mereka dengan menangkap seorang tersangka bernama DS (45) pada 26 Juni 2024.
Tersangka ditangkap di Jalan P. Diponegoro Gg. Langgar Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota dengan barang bukti berupa 16 poket sabu-sabu dengan total berat 14,07 gram bruto. Serta beberapa barang lainnya seperti handphone, dompet, sedotan plastik, buku catatan, dan plastik klip.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, menyatakan bahwa informasi dari masyarakat memimpin polisi untuk menyelidiki lokasi tersebut, yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan DS setelah melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara.
“Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang dengan harga Rp10 juta dan kemudian dijual kembali dengan harga per poket Rp 150 ribu,” ungkap Kapolsek Tri Satria.
Semua barang bukti yang diamankan diakui oleh pelaku sebagai miliknya. DS kini telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)
Discussion about this post