BONTANG – Tim gabungan dari Resnarkoba Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengungkap jaringan peredaran narkotika di kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang KM 53, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak.
Operasi yang dilakukan pada Rabu (22/1/2025) dini hari ini berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,34 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang Wahyu, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di salah satu rumah di wilayah tersebut.
Operasi dimulai sekira pukul 02.00 WITA, ketika tim gabungan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Dalam penggeledahan, petugas menemukan seorang pria berinisial AB (53) bersama sejumlah barang bukti.
Diantaranya; Pipet kaca; Korek api gas; Tas kecil hitam; Timbangan digital; Sendok penakar; Dompet berisi plastik klip kecil; Uang tunai Rp 450 ribu; Ponsel merek Infinix.
“Sekira setengah jam kemudian, dua orang lainnya, AK (25) dan RZ (38), tiba di lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi KT 2572 DA,” jelas Iptu Danang Wahyu.
Saat digeledah, AK kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,34 gram yang disembunyikan dalam plastik cokelat bermerek Beng-Beng. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celananya, bersama ponsel Realme milik AK.
Dari pengakuan AK, barang haram tersebut diperolehnya dari RZ, yang kemudian mengarahkan penyelidikan ke seorang perempuan berinisial LN (49). Sekira pukul 09.00 WITA, LN ditangkap di Kelurahan Karang Asam, Kota Samarinda. Petugas turut mengamankan ponsel Oppo sebagai barang bukti.
Dari keseluruhan operasi, polisi mengamankan 10,34 gram sabu, sejumlah alat bukti pendukung, serta keempat tersangka. Saat ini, mereka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kapolsek Muara Badak menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus ini.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata Iptu Danang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post